Jurnal-jurnal yang tersedia antara lain:
- Public Choice
- Journal of Production Analysis
- dll masih banyak lagi
Segera hubungi sms atau telp ke:
PANUT
HP 081380702610
24 Jam
Blog Terdepan dalam Penyedia data-data Laporan Keuangan Perusahaan Tbk dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat /Daerah
Segera hubungi sms atau telp ke:
PANUT
HP 081380702610
24 Jam
Dengan strategi tersebut, masyarakat kelas bawah sampai atas dapat membantu pemerintah dalam mengurangi dampak global warning. Kita tidak perlu menggunakan kebijakan yang canggih-canggih
Semoga bermanfaat.
1. Broker Fee
Karena kita tidak dapat langsung bertransaksi ke Bursa, maka kita menggunakakan jasa sekuritas. Pihak sekuritas akan mengenakan fee setiap kita melakukan transaksi beli maupun jual. Broker fee berbeda antar sekuritas, tergantung kesepakatan kita dengan pihak sekuritas. Dalam Broker fee ini kita dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari Broker fee yang kita bayar.
Pada transaksi beli dan jual sekuritas akan mengenakan broker fee berkisar antara 0,18% s.d. 0,21% (sudah termasuk PPN). Broker fee dihitung dari total transaksi.
2. Biaya Transaksi (0,033%)
3. Dana Jaminan (Guarantee Fund) (0,010%)
4. Sales Tax (pada saat jual saham saja) (0,10%)
5. Contoh Kasus
a. Saat Beli
Misalnya, Ibu Herlina seorang ibu rumah tangga sudah memilih pihak sekuritas yang akan menjadi manajer investasinya yaitu PT Mandiri Sekuritas. Pihak sekuritas tersebut akan mengenakan broker fee baik beli aupun jual sebesar 0,20% termasuk PPN dan deposit minimal Rp50 juta. Pada tanggal 21 April 2008, Ibu Herlina sudah membuka rekening untuk depositnya sebesar Rp60juta dan tanggal itu juga ingin membeli saham PT Bakrie Telecom Tbk (kode BKRI) sebanyak 10 lot (5000 lembar saham) dengan harga Rp1.000. Sekarang dihitung berapa total uang yang akan dikeluarkan dalam pembelian dengan saham tersebut.
Perhitungan:
Harga Pokok Saham (5000 lbr X Rp1.000) Rp5.000.000
Broker fee + PPN ( misal 0,20%) Rp10.000
Levy LKP (0,033%) Rp1.650
Guarantee Fund LKP (0,010%) Rp500
Jumlah Rp5.012.150
Berarti rekening deposit Ibu Herlina akan dipotong sebesar Rp5.012.150 oleh PT Mandiri Sekuritas. Pemotongan tidak dilakukan saat itu juga, tetapi menunggu tanggal setlement yaitu H+3. Pada tanggal 24 April 2008 baru rekening Ibu Herlina dipotong sebesar Rp5.012.150, sehingga rekening depositnya berkurang sebesar Rp5.012.150 dan saldonya menjadi Rp54.987.850.
b. Saat Jual
Seperti contoh diatas, Pada tanggal 22 April 2008 Saham PT Bakrie Telecom Tbk (kode BKRI) yang dimiliki Ibu Herlina akan dijual seluruhnya sebanyak 10 lot (5000 lembar saham) dengan harga Rp1.100 dan ada investor lain yang beli dengan harga tersebut. Sekarang dihitung berapa total uang yang akan diterima dalam penjualan saham tersebut.
Perhitungan:
Harga Jual Saham (5000 lbr X Rp1.100) Rp5.500.000
Broker fee + PPN ( misal 0,20%) Rp11.000
Levy LKP (0,033%) Rp1.815
Guarantee Fund LKP (0,010%) Rp550
Sales Tax (0,10%)Rp5.500
Jumlah uang akan diterima Rp5.481.135
Berarti rekening deposit Ibu Herlina akan ditransfer sebesar Rp5.481.135 oleh PT Mandiri Sekuritas. Transfer tidak dilakukan saat itu juga, tetapi menunggu tanggal setlement yaitu H+3. Pada tanggal 25 April 2008 baru rekening Ibu Herlina ditransfer sebesar Rp5.481.135, sehingga rekening depositnya bertambah sebesar Rp5.481.135 dan saldonya menjadi Rp60.468.985. Mudahkan……..???
1. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
a. Belum diatur
b. Sudah diatur (psl 1 angka 3, psl 66 ayat 2, dan BAB V)
2. Alamat perusahaan
a. Belum diatur secara jelas
b. Harus disebutkan secara jelas dalam anggaran dasar (pasal 5 ayat 2)
3. Permohonan pengesahan pendirian PT
a. Secara manual
b. Melalui teknologi informasi (psl 9 ayat 1)
4. Pemberian kuasa untuk pengajuan permohonan pengesahan pendirian
a. Dapat setiap orang
b. Hanya kepada notaris (psl 9 ayat 3)
5. Permohonan untuk memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan HAM (Menteri) sejak akta pendirian ditandatangani
a. Belum diatur
b. Maksimal 60 hari sejak akta pendirian ditandatangani (psl 10 ayat 1)
6. Perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri
a. Tidak termasuk tempat kedudukan
b. Termasuk tempat kedudukan (psl 21 ayat 2)
7. Daftar Perseroan
a. Perlu didaftarkan oleh direksi ke menteri
b. Tidak perlu didaftarkan oleh Direksi. Diselenggarakan oleh Menteri (psl 29 ayat 1) dan daftar perseroan bersamaan dengan tanggal keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum, persetujuan atas perubahan (psl 29 ayat 3)
8. Pengumuman perseroan
a. Perlu permohonan oleh direksi
b. Langsung diumumkan oleh Menteri bersamaan dengan tanggal keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum, persetujuan atas perubahan (psl 30 ayat 1)
9. Modal dasar
a. Minimal Rp20 juta
b. Minimal Rp50 juta (psl 32 ayat 1)
10. Larangan kepemilikan silang (cross holding) baik langsung maupun tidak langsung
a. Belum diatur
b. Sudah diatur (psl 36 ayat 1)
11. Penyusunan rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan
a. Belum diatur
b. Direksi menyusun rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan sebelum tahun buku yang akan datang (psl 63 ayat 1 dan ayat 2)
12. Penyampaian laporan tahunan kepada RUPS oleh direksi
a. Paling lambat 5 bulan
b. Paling lambat 6 bulan (psl 66 ayat 1)
13. Perseroan merupakan persero
a. Tidak wajib diaudit akuntan publik
b. Wajib diaudit akuntan publik (psl 68 ayat 1 d)
14. Perseroan yang mempunyai aset dan/atau peredaran usaha paling sedikit Rp50 milyar rupiah
a. Tidak wajib diaudit akuntan publik
b. Wajib diaudit akuntan publik (psl 68 ayat 1 e)
15. Dividen hanya boleh dibagikan apabila perseroaan mempunyai saldo laba yang positif
a. Belum diatur secara jelas
b. Sudah diatur (psl 71 ayat 3)
16. Perseroan dapat membagikan dividen interim
a. Belum diatur secara jelas
b. Sudah diatur (psl 72)
17. Sanksi apabila direksi yang bersangkutan bersalah dan lalai menjalankan tugasnya
a. Belum diatur secara jelas
b. Sudah diatur (psl 97 ayat 3) yaitu bertanggung jawab penuh secara pribadi dan psl 104 ayat 2
18. Perseroan yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah
a. Belum diatur
b. Sudah diatur (psl 109)
19. Sanksi apabila komisaris yang bersangkutan bersalah dan lalai menjalankan tugasnya
a. Belum diatur secara jelas
b. Sudah diatur (psl 114 ayat 3) yaitu bertanggung jawab penuh secara pribadi dan psl 115
20. Biaya untuk memperoleh persetujuan, pengesahan, pengumuman dan salinan
a. Belum diatur secara jelas
b. Sudah diatur (psl 153) yaitu diatur dalam Peraturan Pemerintah
21. Pembentukan tim ahli pemantauan hukum perseroan
a. Belum diatur
b. Sudah diatur (psl 156)
Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum Kitab Undang-udang Hukum Datang dan UU No. 1 Tahun 1995 dalam waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya UU ini wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan UU ini (pasal 157 ayat 3 dan penjelasannya). UU PT diundangkan tanggal 16 Agustus 2007, sehingga penyesuaian dengan UU ini paling lambat tanggal 15 Agustus 2008.
Perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya paling lambat tanggal 15 Agustus 2008 dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan (pasal 157 ayat 4).
Apabila perusahaan Anda belum sesuai dengan UU PT yang baru agar segera menyesuaikan dengan UU tersebut. Hal ini agar tidak menganggu dan menjamin kelangsungan usaha karena hanya masalah administrasi karena perusahaan anda dapat dibubarkan.
Prepared by Panut