Thursday, May 20, 2010

JURNAL ILMIAH LUAR NEGERI

Bagi anda mahasiswa/mahasiswi yang kesulitan mencari jurnal-jurnal ilmiah luar negeri dalam rangka menyusun skripsi, tesis dan tugas-tugas kuliah, kami siap menyediakannya.
Jurnal-jurnal yang tersedia antara lain:
  1. Public Choice
  2. Journal of Production Analysis
  3. dll masih banyak lagi

Segera hubungi sms atau telp ke:

PANUT

HP 081380702610

24 Jam

Tuesday, January 20, 2009

CARA PENGURANGAN GLOBAL WARMING

Sekarang di setiap lampu merah sudah dipasang waktu berapa menit atau detik lampunya menjadi hijau atau merah. Bagaimana penunjuk waktu tersebut dapat dimanfaatkan pemerintah dalam membuat kebijakan dalam pengurangan global warning. Pengendara sepeda motor atau mobil agar mematikan mesinnya apabila lampu menunjukkan tanda harus berhenti (merah).

Caranya:

1. Matikan mesin apabila lampu berwarna merah

2. Apabila penunjuk waktu sudah menunjukkan angka 10-5, mulai hidupkan mesin kendaraan

3. Lampu hijau, kendaraan sudah siap jalan.


Apa yang didapat dari kebijakan mematikan mesin di lampu merah:



  1. Menghemat penggunaan bahan bakar, pengguna sepeda motor atau mobil konsumsi bahan bakar menjadi berkurang, sehingga dompet tidak cepat habis


  2. Subsidi pemerintah untuk bahan bakar minyak (BBM) menjadi berkurang, sehingga dengan pengurangan subsidi tersebut dapat dialihkan ke program pemerintah yang lain.


  3. Dengan mematikan mesin dapat mengurangi pencemaran udara.

Dengan strategi tersebut, masyarakat kelas bawah sampai atas dapat membantu pemerintah dalam mengurangi dampak global warning. Kita tidak perlu menggunakan kebijakan yang canggih-canggih


Semoga bermanfaat.

Sunday, November 9, 2008

PENULISAN PROPOSAL PENELITIAN

I. LAY OUT PROPOSAL
1. Pendahuluan
a. Latar Belakang Masalah
b. Rumusan Masalah
c. Tujuan dan Manfaat Hasil Penelitian
2. Tinjauan Pustaka Dan Kerangka Pemikiran Teoritis
a. Tinjauan Pustaka
b. Kerangka Pemikiran Teoritis
c. Hipotesis
3. Metode Penelitian
a. Definisi Operasional Variabel
b. Jenis dan Sumber Data
c. Populasi dan Sampel
d. Metode Pengumpulan Data
e. Teknik Analisis
4. Daftar Pustaka
II. Syarat seorang peneliti
Seorang peneliti harus mempunyai kemampuan managability. Peneliti harus dapat melakukan:
- Capability, mampukah peneliti dilihat dari teori, metodologi, dan analisisnya
- Waktu, peneliti harus mempertimbangkan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan penelitian.
- Dana, suatu penelitian pasti memerlukan dana untuk menyelesaikan penelitian. Dana dapat dari kantong sendiri peneliti atau dana dari donor orang lain/lembaga lain. Seorang peneliti harus memperhitungkan dana yang ada, hal ini akan berpengaruh dalam mengumpulkan data dan pengambilan sampel.
III. Apa itu latar belakang masalah
Sebelum membahas latar belakang masalah, mari kita jelaskan apa yang dimaksud masalah. Masalah terjadi apabila antara Das Sein tidak sama dengan Das Sollen. Das Sein adalah suatu fakta atau realita atau data atau existing atau yang ada, sedangkan Das Sollen adalah suatu harapan atau ideal atau teori atau standar atau seharusnya.
Contoh: di Indonesia tahun 1998, bunga tinggi tetapi investasi tingi, berdasarkan teori pada waktu bunga tinggi seharusnya investasi rendah atau tururn. Masalahnya adalah tingkat investasi tinggi, walaupun bunga rendah. Disini anatara kondisi fakta dengan teori tidak sama.

Peneliti harus memberikan data/informasi/kontradiksi/referensi penelitian terdahulu yang menunjukkan adanya Das Sein – Das Sollen. Penulisan latar belakang masalah dapat digambarkan sebagai berikut:

Umum Luas Tahun Sebelumnya



Khusus/Fokus Sempit Saat ini

Dimulai dari yang umum ke yang khusus. Contoh dimulai dari PDB Dunia, terus PDB Asean, terus PDB Indonesia, terus PDRB Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Dimulai dari tahun/periode sebelumnya ke tahun/periode saat ini. Contoh dimulai dari tingkat pengangguran pada periode/zaman orde baru, terus tingkat pengangguran pada orde baru, terus tingkat pengangguran pada zaman reformasi.
Pada contoh PDRB yang menjadi obyek penelitian Jateng, harus ada alasannya (reasionary), kenapa yang dipilih Jateng. Misal PDB dunia tumbuh 6,8%, terus Asean 6,7%, terus Indonesi 6,4%, terus bandingkan PDRB antar provinsi. Misal PDRB DKI Jakarta 6,5%, Banten, 6,4%, Jawa Barat 6,2%, Jatim 6,3%, DI Yogjakarta 6,4, sedangkan Jateng 6,0%. Alasan pemilihan Jateng karena dibandingkan provinsi yang ada di pulau Jawa, PDRB Jateng yang paling kecil.
Contoh lain:
Konsumsi Ikan Rumah Tangga (RT) di negara Asean 15 kg/tahun, sedangkan Indonesia 10 kg/tahun. Konsumsi Ikan RT yang di luar Jawa 11 kg/tahun, sedangkan di Jawa 9,5 kg/tahun.
Konsumsi Ikan RT di pulau Jawa, DKI Jakarta 10 kg/tahun, Banten 9,8 kg/tahun, Jawa Barat 9,2 kg/tahun, Jatim 9,3 kg/tahun, DIY 9,6 kg/tahun, sedangkan Jateng 9,1 kg/tahun. Alasan pemilihan Jateng karena dibandingkan provinsi yang ada di pulau Jawa, PDRB Jateng yang paling kecil.

IV. Rumusan Masalah
Rumusan masalah harus dalam kalimat pernyataan (statement).
Contoh:
- PDRB Provinsi Jateng Paling Rendah
- Tingkat investasi tinggi, walaupun bunga tinggi
- Penetapan penerimaan pajak terlalu rendah
- Konsumsi ikan masyarakat Indonesia masih rendah
Rumusan masalah harus berdasarkan data. Pertanyaan datanya mana? Jawabannya ada di latar belakang masalah.
Dari rumusan masalah tersebut akan timbul pertanyaan penelitian.
Contoh:
- Mengapa pada saat bunga tinggi, investasi tinggi? Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhinya?
- Mengapa penetapan target penerimaan pajak rendah?
- Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi konsumsi ikan di Indonesia masih rendah
V. Tujuan dan Manfaat Hasil Penelitian

VI. Tinjauan Pustaka
a. Teori
- Relevan dengan masalah yang kita teliti
- Teori yang mutakhir
b. Penelitian Terdahulu
Seorang peneliti terdahulu telah membuat model penelitiannya, misalnya
Y = f (X1, X2, X3, X4, X5)
Kita yang akan meneliti jangan membuat model yang lebih sedikit, seharus minimal sama dengan yang terdahulu.
Jangan modelnya Y = f (X1, X2, X3)

VII. Kerangka Pemikiran Teoritis
Merupakan ringkasan atau kristalisasi dari telaah pustaka dan penelitian terdahulu yang peneliti lakukan. Kerangka pemikiran teoritis dapat berbentuk skema atau fungsi/model matematis atau keduannya.
Skema ditunjukkan hubungan antara variabel. Hubungan antar variabel berdasarkan teori yang ada.
Contoh: Q = f (Px, Py, Y)

Kerangka pemikiran teoritis harus dapat menjawab rumusan masalah dan pertanyaan penelitian. Contoh: faktor-faktor yang mempengaruhi konsumsi ikan adalah:
a. ………………..
b. ………………….Dst.

RAPBN ORDE LAMA dan REFORMASI

Anda tahukah berapa besar RAPBN sejak tahun 1968 sampai RAPBN tahun 2008, RAPBN 1968 sebesar Rp142.685.960.100 yang terdiri:
a. Pendapatan:
- Pendapatan Rutin Rp 97.185.960.100
- Pendapatan Pembangunan Rp 45.500.000.000
Jumlah Rp 142.685.960.100
b. Belanja
- Belanja Rutin Rp 97.960.100.000
- Belanja Pembangunan Rp 45.459.600.000
Jumlah Rp 143.419.700.000

Sedangkan RAPBN 2008:
- Pendapatan Rp 894.990.546.173.000
- Belanja Rp 989.493.806.673.000
Defisit Rp 94.503.260.500.000

Apabila dibandingkan RAPBN 1968 dengan RAPBN 2008 sudah berapa persen naiknya, RAPBN 1968 masih dibawah 0,15 trilyun, sedangkan RAPBN 2008 sudah mendekati 1000 trilyun. Kalau dihitung kenaikannya dari tahun 1968 sampai 2008, kenaikan anggaran pendapatan dan anggaran belanja masing-masing kira-kira 627.145% dan 689.828%. Luaaaar biasa besarnya kenaikannya, tetapi kesejahteraan penduduk Indonesia apa sebesar kenaikan nilai nominal RAPBN.

Apabila anda sedang membuat skripsi atau tesis dan ingin memperoleh data RAPBN 1968 sampai dengan 2008, dapat menghubungi:
Panut
HP 081380702610

Friday, August 29, 2008

Jika Harga Jual lebih kecil dari Average Cost

Apa yang dilakukan jika kita sebagai seorang manajer, mengetahui harga jual produk kita lebih kecil dari harga pokoknya, berhenti produksi atau tetap melanjutkan produksi?

Wednesday, April 23, 2008

Biaya Transaksi di Bursa Efek Indonesia

1. Broker Fee
Karena kita tidak dapat langsung bertransaksi ke Bursa, maka kita menggunakakan jasa sekuritas. Pihak sekuritas akan mengenakan fee setiap kita melakukan transaksi beli maupun jual. Broker fee berbeda antar sekuritas, tergantung kesepakatan kita dengan pihak sekuritas. Dalam Broker fee ini kita dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari Broker fee yang kita bayar.
Pada transaksi beli dan jual sekuritas akan mengenakan broker fee berkisar antara 0,18% s.d. 0,21% (sudah termasuk PPN). Broker fee dihitung dari total transaksi.
2. Biaya Transaksi (0,033%)
3. Dana Jaminan (Guarantee Fund) (0,010%)
4. Sales Tax (pada saat jual saham saja) (0,10%)
5. Contoh Kasus
a. Saat Beli
Misalnya, Ibu Herlina seorang ibu rumah tangga sudah memilih pihak sekuritas yang akan menjadi manajer investasinya yaitu PT Mandiri Sekuritas. Pihak sekuritas tersebut akan mengenakan broker fee baik beli aupun jual sebesar 0,20% termasuk PPN dan deposit minimal Rp50 juta. Pada tanggal 21 April 2008, Ibu Herlina sudah membuka rekening untuk depositnya sebesar Rp60juta dan tanggal itu juga ingin membeli saham PT Bakrie Telecom Tbk (kode BKRI) sebanyak 10 lot (5000 lembar saham) dengan harga Rp1.000. Sekarang dihitung berapa total uang yang akan dikeluarkan dalam pembelian dengan saham tersebut.
Perhitungan:
Harga Pokok Saham (5000 lbr X Rp1.000) Rp5.000.000
Broker fee + PPN ( misal 0,20%) Rp10.000
Levy LKP (0,033%) Rp1.650
Guarantee Fund LKP (0,010%) Rp500
Jumlah Rp5.012.150

Berarti rekening deposit Ibu Herlina akan dipotong sebesar Rp5.012.150 oleh PT Mandiri Sekuritas. Pemotongan tidak dilakukan saat itu juga, tetapi menunggu tanggal setlement yaitu H+3. Pada tanggal 24 April 2008 baru rekening Ibu Herlina dipotong sebesar Rp5.012.150, sehingga rekening depositnya berkurang sebesar Rp5.012.150 dan saldonya menjadi Rp54.987.850.

b. Saat Jual
Seperti contoh diatas, Pada tanggal 22 April 2008 Saham PT Bakrie Telecom Tbk (kode BKRI) yang dimiliki Ibu Herlina akan dijual seluruhnya sebanyak 10 lot (5000 lembar saham) dengan harga Rp1.100 dan ada investor lain yang beli dengan harga tersebut. Sekarang dihitung berapa total uang yang akan diterima dalam penjualan saham tersebut.
Perhitungan:
Harga Jual Saham (5000 lbr X Rp1.100) Rp5.500.000
Broker fee + PPN ( misal 0,20%) Rp11.000
Levy LKP (0,033%) Rp1.815
Guarantee Fund LKP (0,010%) Rp550
Sales Tax (0,10%)Rp5.500
Jumlah uang akan diterima Rp5.481.135

Berarti rekening deposit Ibu Herlina akan ditransfer sebesar Rp5.481.135 oleh PT Mandiri Sekuritas. Transfer tidak dilakukan saat itu juga, tetapi menunggu tanggal setlement yaitu H+3. Pada tanggal 25 April 2008 baru rekening Ibu Herlina ditransfer sebesar Rp5.481.135, sehingga rekening depositnya bertambah sebesar Rp5.481.135 dan saldonya menjadi Rp60.468.985. Mudahkan……..???

Monday, December 31, 2007

PERBEDAAN UU PT LAMA DENGAN UU PT BARU

Pemerintah bersama DPR telah mensahkan UU PT yang baru yaitu UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan telah diundangkan tanggal 16 Agustus 2007. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai penyesuaian terhadap UU baru ini, kiranya dapat dijelaskan mengenai perbedaan UU lama (UU No. 1/1995) dan UU baru (UU No. 40/2007).

Perbedaan UU lama dan UU baru
Perbedaan yang cukup signifikan dapat dijelaskan sebagai berikut:

NoUraian
UU LamaUU No. 1/1995 (a)
UU BaruUU No. 40/2007 (b)

1. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
a. Belum diatur
b. Sudah diatur (psl 1 angka 3, psl 66 ayat 2, dan BAB V)

2. Alamat perusahaan
a. Belum diatur secara jelas
b. Harus disebutkan secara jelas dalam anggaran dasar (pasal 5 ayat 2)

3. Permohonan pengesahan pendirian PT
a. Secara manual
b. Melalui teknologi informasi (psl 9 ayat 1)

4. Pemberian kuasa untuk pengajuan permohonan pengesahan pendirian
a. Dapat setiap orang
b. Hanya kepada notaris (psl 9 ayat 3)

5. Permohonan untuk memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan HAM (Menteri) sejak akta pendirian ditandatangani
a. Belum diatur
b. Maksimal 60 hari sejak akta pendirian ditandatangani (psl 10 ayat 1)

6. Perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri
a. Tidak termasuk tempat kedudukan
b. Termasuk tempat kedudukan (psl 21 ayat 2)

7. Daftar Perseroan
a. Perlu didaftarkan oleh direksi ke menteri
b. Tidak perlu didaftarkan oleh Direksi. Diselenggarakan oleh Menteri (psl 29 ayat 1) dan daftar perseroan bersamaan dengan tanggal keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum, persetujuan atas perubahan (psl 29 ayat 3)

8. Pengumuman perseroan
a. Perlu permohonan oleh direksi
b. Langsung diumumkan oleh Menteri bersamaan dengan tanggal keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum, persetujuan atas perubahan (psl 30 ayat 1)

9. Modal dasar
a. Minimal Rp20 juta
b. Minimal Rp50 juta (psl 32 ayat 1)

10. Larangan kepemilikan silang (cross holding) baik langsung maupun tidak langsung
a. Belum diatur
b. Sudah diatur (psl 36 ayat 1)

11. Penyusunan rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan
a. Belum diatur
b. Direksi menyusun rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan sebelum tahun buku yang akan datang (psl 63 ayat 1 dan ayat 2)

12. Penyampaian laporan tahunan kepada RUPS oleh direksi
a. Paling lambat 5 bulan
b. Paling lambat 6 bulan (psl 66 ayat 1)

13. Perseroan merupakan persero
a. Tidak wajib diaudit akuntan publik
b. Wajib diaudit akuntan publik (psl 68 ayat 1 d)

14. Perseroan yang mempunyai aset dan/atau peredaran usaha paling sedikit Rp50 milyar rupiah
a. Tidak wajib diaudit akuntan publik
b. Wajib diaudit akuntan publik (psl 68 ayat 1 e)

15. Dividen hanya boleh dibagikan apabila perseroaan mempunyai saldo laba yang positif
a. Belum diatur secara jelas
b. Sudah diatur (psl 71 ayat 3)

16. Perseroan dapat membagikan dividen interim
a. Belum diatur secara jelas
b. Sudah diatur (psl 72)

17. Sanksi apabila direksi yang bersangkutan bersalah dan lalai menjalankan tugasnya
a. Belum diatur secara jelas
b. Sudah diatur (psl 97 ayat 3) yaitu bertanggung jawab penuh secara pribadi dan psl 104 ayat 2

18. Perseroan yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah
a. Belum diatur
b. Sudah diatur (psl 109)

19. Sanksi apabila komisaris yang bersangkutan bersalah dan lalai menjalankan tugasnya
a. Belum diatur secara jelas
b. Sudah diatur (psl 114 ayat 3) yaitu bertanggung jawab penuh secara pribadi dan psl 115

20. Biaya untuk memperoleh persetujuan, pengesahan, pengumuman dan salinan
a. Belum diatur secara jelas
b. Sudah diatur (psl 153) yaitu diatur dalam Peraturan Pemerintah

21. Pembentukan tim ahli pemantauan hukum perseroan
a. Belum diatur
b. Sudah diatur (psl 156)

Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum Kitab Undang-udang Hukum Datang dan UU No. 1 Tahun 1995 dalam waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya UU ini wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan UU ini (pasal 157 ayat 3 dan penjelasannya). UU PT diundangkan tanggal 16 Agustus 2007, sehingga penyesuaian dengan UU ini paling lambat tanggal 15 Agustus 2008.

Perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya paling lambat tanggal 15 Agustus 2008 dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan (pasal 157 ayat 4).
Apabila perusahaan Anda belum sesuai dengan UU PT yang baru agar segera menyesuaikan dengan UU tersebut. Hal ini agar tidak menganggu dan menjamin kelangsungan usaha karena hanya masalah administrasi karena perusahaan anda dapat dibubarkan.

Prepared by Panut